_HONORER K2 TUA MASUK KOTAK OBAT - SEMENTARA KITA TERIMA DULU DARIPADA TIDAK SAMA SEKALI_*
Audiensi PGRI-Menpan RB Sepakati Tiga Hal Soal Honorer
*_Foto_* Pengurus PGRI melaksanakan audiensi dengan Menpan-RB, Syafruddin di Jakarta, Jumat, 21 September 2018, dokumentasi PGRI.
Jakarta :
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) risikonya berhasil melaksanakan audiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin, Jumat, 21 September 2018, untuk membicarakan solusi problem honorer. Ada tiga kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi menyampaikan respons pemerintah dalam hal ini Menpan-RB terkait penyelesaian problem honorer terutama Kategori dua (K2) yang berusia di atas 35 tahun sangat baik. Bahkan ada tiga poin yang berhasil dibawa pulang Unifah beserta para pengurus PGRI usai pertemuan tersebut.
"Respons pemerintah sangat luar biasa," kata Unifah di Jakarta, Jumat, 21 September 2018.
Ketiga poin kesepakatan tersebut adalah, pemerintah menyetujui perubahan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelesaian honorer dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan segera dilaksanakan, dan perjanjian kerja satu kali.
Seperti diberitakan sebelumnya, PGRI mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP PPPK) khususnya guru dan tenaga kerja honorer yang berusia 35 tahun ke atas. Pendataan honorer kategori 2 (K2) dan sisa K1 dilakukan pemerintah kawasan masing-masing.
"Dalam PP PPPK PGRI meminta hukum disederhanakan dengan kontrak hanya sekali, memperoleh jaminan kesehatan, dan ketenagakerjaan serta memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi guru, dan bagi yang sudah sertifikasi, sertifikatnya diakui untuk TPG (Tunjangan Profesi Guru)," tutur Unifah.
Untuk diketahui, terdapat 438.590 guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer, terutama honorer K2 yang telah terdata dalam database pemerintah. Selain itu juga ada honorer kategori satu (K1) yang sebab satu dan lain hal tercecer pengangkatannya. "Mereka ini telah mengabdi puluhan tahun," sebut Unifah.
Mereka, kata Unifah, direkrut sebab diperlukan untuk menambal kebutuhan guru sebagai akhir tidak adanya pengangkatan guru selama hampir 10 tahun. "Mereka inilah yang kini sangat berharap adanya perhatian dari Pemerintah terhadap kejelasan nasibnya," dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.
(CEU)
Sumber : https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/zNP03yON-audiensi-pgri-menpan-rb-sepakati-tiga-hal-soal-honorer
Sumber http://es-saga.blogspot.comAudiensi PGRI-Menpan RB Sepakati Tiga Hal Soal Honorer
*_Foto_* Pengurus PGRI melaksanakan audiensi dengan Menpan-RB, Syafruddin di Jakarta, Jumat, 21 September 2018, dokumentasi PGRI.
Jakarta :
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) risikonya berhasil melaksanakan audiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin, Jumat, 21 September 2018, untuk membicarakan solusi problem honorer. Ada tiga kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi menyampaikan respons pemerintah dalam hal ini Menpan-RB terkait penyelesaian problem honorer terutama Kategori dua (K2) yang berusia di atas 35 tahun sangat baik. Bahkan ada tiga poin yang berhasil dibawa pulang Unifah beserta para pengurus PGRI usai pertemuan tersebut.
"Respons pemerintah sangat luar biasa," kata Unifah di Jakarta, Jumat, 21 September 2018.
Ketiga poin kesepakatan tersebut adalah, pemerintah menyetujui perubahan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelesaian honorer dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan segera dilaksanakan, dan perjanjian kerja satu kali.
Seperti diberitakan sebelumnya, PGRI mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP PPPK) khususnya guru dan tenaga kerja honorer yang berusia 35 tahun ke atas. Pendataan honorer kategori 2 (K2) dan sisa K1 dilakukan pemerintah kawasan masing-masing.
"Dalam PP PPPK PGRI meminta hukum disederhanakan dengan kontrak hanya sekali, memperoleh jaminan kesehatan, dan ketenagakerjaan serta memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi guru, dan bagi yang sudah sertifikasi, sertifikatnya diakui untuk TPG (Tunjangan Profesi Guru)," tutur Unifah.
Untuk diketahui, terdapat 438.590 guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer, terutama honorer K2 yang telah terdata dalam database pemerintah. Selain itu juga ada honorer kategori satu (K1) yang sebab satu dan lain hal tercecer pengangkatannya. "Mereka ini telah mengabdi puluhan tahun," sebut Unifah.
Mereka, kata Unifah, direkrut sebab diperlukan untuk menambal kebutuhan guru sebagai akhir tidak adanya pengangkatan guru selama hampir 10 tahun. "Mereka inilah yang kini sangat berharap adanya perhatian dari Pemerintah terhadap kejelasan nasibnya," dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.
(CEU)
Sumber : https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/zNP03yON-audiensi-pgri-menpan-rb-sepakati-tiga-hal-soal-honorer
EmoticonEmoticon