*PERSYARATAN PESERTA*
Peserta yang berhak mengikuti Ujian Nasional Gelombang II ialah penerima UN tahun pelajaran 2014/2015, 2015/2016 dan 2016/2017 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C sederajat yang mempunyai nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata pelajaran tertentu.
Persyaratan :
Peserta SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan yang gres pertama kali mengikuti UN wajib memenuhi persyaratan penerima UN menurut Peraturan BSNP Nomor : 0043/BSNP/I/2017 ihwal POS-UN Tahun Pelajaran 2016/2017. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) gelombang I yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK);
Peserta yang akan mengikuti UN gelombang II wajib menawarkan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN (sakit) yang diketahui oleh sekolah asal;
Memiliki nomor penerima ujian (kartu penerima ujian).
Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C yang akan memperbaiki nilai UN, wajib mempunyai :
Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisi
EmoticonEmoticon