KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 511 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar, perlu adanya jadwal Bantuan Operasional Sekolah yang sanggup menunjang proses mencar ilmu mengajar di madrasah;
b. bahwa dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan
Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun
Anggaran 2019, perlu dibuat petunjuk teknis BOS
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 ihwal Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Petunjuk Teknis BOS Madrasah i
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 ihwal Pendidikan Agama dan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 ihwal Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ihwal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ihwal Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92);
11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ihwal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 ihwal Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 ihwal Buku;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 ihwal Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
34/PMK.10/2017 ihwal Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran Atas penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain;
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 ihwal Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
Petunjuk Teknis BOS Madrasah ii
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 ihwal Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 ihwal perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 ihwal Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 ihwal Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 ihwal perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 ihwal Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
19. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 ihwal Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 ihwal Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 ihwal Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama;
20. PeraturanMenteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 ihwal Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 ihwal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 ihwal perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 ihwal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
22. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 ihwal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
24. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 173/P/2017 ihwal Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 Untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester 1 Untuk Kelas I, II, IV, Dan V, Tematik Semester 2 Untuk Kelas I Dan IV, Pendidikan Agama Dan Budi Pekerti Untuk Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, Dan XI Serta Mata Pelajaran Untuk Kelas VII, VIII, X, Dan XI;
25. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 339/P/2017 ihwal Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Matematika dan Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Petunjuk Teknis BOS Madrasah iii
Kesehatan Kelas V;
26. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 340/P/2017 ihwal Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 Untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2;
27. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 341/P/2017 ihwal Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 Untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2019.
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum
KESATU merupakan pola dalam pelaksanaan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran
2019.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2019
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
TTD
KAMARUDDIN AMIN
pada tanggal 25 Januari 2019
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
TTD
KAMARUDDIN AMIN
Download JUKNIS BOS No. 511 TAHUN 2019 Sumber http://jamuneblog.blogspot.com
EmoticonEmoticon