Wednesday, September 19, 2018

Juknis Insentif 2019.Pdf

Tags


Juknis insentif.pdf dapat anda d0wnl0ad di link yang telah kami sediakan.
Download juknis insentif 2019 memperlihatkan gosip kelayakan untuk para guru yang mengajar di suatu lembaga.
Insentif ini merupakan pengganti fungsional.
Juknis Insentif perlu anda doqnload sebab dengan adanya juknis insentif anda dapat mengetahui syarat dan ketentuan untuk mendapat santunan insentif 2019.

B. Pengertian
1' Tunjangan Insentif yaitu santunan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada Madrasah.
2' Guru Bukan Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat GBpNS yaitu guru bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang
diseienggarakan oleh pemerintah, pemerintah kawasan dan masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3' Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama rrrendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4' Madrasah adaiah madrasah formal d.alam binaan Menteri Agarna yang
menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan
agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
5. satminkal yaitu satuan manajemen pangkal/rempat tugas
induk/instansi induk guru melakukan tugasnya sebagai basis data
NPK/NUPTK.
6. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS yaitu guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/pemerintah Daerah
dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2
(dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi
pangkal di madrasah yang mempunyai tzin pendirian dari Kementerian
Agama serta melakukan kiprah pokok sebagai Guru.
7. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY yaitu guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan
diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenfKota,
meiaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu
paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-meneru.s, dan tercatat pada
satuan manajemen pangkai di madrasah yang mempunyai izin pendirian
dari Kementerian Agama serta melakukan kiprah pokok sebagai guru.
B. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY yaitu guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara perrdidikan
dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Download Juknis Insentif.Pdf
Sumber http://jamuneblog.blogspot.com


EmoticonEmoticon