Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun
ini, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Peserta pretest yang dinyatakan lulus yaitu akseptor dengan nilai melampaui passing grade (55). Penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan mengikuti PPG Tahun ini kami jelaskan terlampir.
- Pelaksanaan PPG dimulai pada tanggal 20 Mei s.d. 25 November 2019 dengan rincia sebagai berikut:
a. Pembelajaran daring (online) selama 3 (tiga) bulan pertama. Pembelajaran ini dilakukan dengan cara komunikasi antara dosen dan mahasiswa melalui media online sehingga akseptor masih tetap di sekolah masing-masing.
b. Perkuliahan di Kampus LPTK selama 2 (dua) bulan.
c. PPL di Sekolah yang ditunjuk oleh LPTK selama 2 (dua) minggu.
d. Jadwal secara detail akan dibentuk oleh masing-masing LPTK penyelenggara.
3. Komponen pembiayaan pelaksanaan PPG dengan rincian sebagai berikut.
a.Biaya Pendidikan ditanggung oleh Pemerintah Daerah/Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
b. Biaya Akomodasi, Konsumsi dan Transportasi ditanggung oleh akseptor secara mandiri;
4. Seluruh akseptor yang dinyatakan LULUS dan masuk pada daftar PPG Tahun ini wajibm elakukan verval data dan berkas melalui Aplikasi SIAGA paling lambat tanggal 16 April 2019 pukul 18.00 WIB. Jika tidak melaksanakan verval hingga batas waktu yangd itentukan, maka akseptor dianggap mengundurkan diri dari pelaksanaan PPG tahun ini.
Untuk lebih lengkapnya silahkan Download persiapan PPG.pdf
EmoticonEmoticon