Guru non PNS akseptor dana Insentif harus tetap bersabar, sehabis adanya dana Insentif sudah masuk rekening masing-masing guru hal tersebut menciptakan senang guu non PNS akseptor dana insentif pasalnya sudah usang akseptor dana fungsional tak dicairkan alasannya ialah adanya pemberhentian penyaluran dana fungsional., sampai menimbulkan dana fungsional ditutup.
Setelah sekian usang dana fungsional ditutup, lalu hari muncul pergantian nama menjadi dana Insentif, diberbagai wilayah pada bulan Desember dana tersebut sudah cair dan telah masuk ke rekening masing masing guru nonton PNS penerim dana insentif, tak jarang dari mereka akseptor dana insentif mencairkan dana tersebut meski harus mengganti buku rekening atau biasa di sebut Converse.
Dan kini beredar surat Himbauan untuk tidak mencairkan dana insentif dikarenakan akan diadakan revisi nomenklatur di tahun 2019 pada bulan Januari nanti. Berikut isi surat yang beredar.
"Menindaklanjuti hasil penelaahan DIPA online Tahun Anggaran 2019, bahwa terdapat catatan untuk output 2133.004 : Guru NON-PNS Penerima Tunjangan Fungsional biar direvisi menjadi Guru Non PNS Penerima Insentif, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama untyk melaksanakan proses revisi nomenklatur pada awal Januari 2019. Selanjutnya, kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se Indonesia yang mempunyai output 2133.004 : Guru NON-PNS Penerima Tunjangan Fungsional pada DIPA Petikan masing-masing biar tidak melaksanakan pencairan anggaran sebelum revisi nomenklatur tamat dilaksana" Sumber http://jamuneblog.blogspot.com
EmoticonEmoticon