Orang Indonesia yang Kaprikornus Korban NaziOrang Indonesia yang mati dan selamat dari kamp konsentrasi Nazi. Para tahanan bekerja paksa di Kamp Neuengamme. (kz-gedenkstaette-neuengamme.de). Nazi-Jerman menduduki Belanda pada 10 Mei 1940. Mahasiswa Indonesia dalam Perhimpunan Indonesia ikut melaksanakan verzet atau perlawanan. Beberapa dari mereka tertangkap bahkan mati di kamp konsentrasi Nazi, menyerupai Sidartawan dan Moen Soendaroe. Sedangkan Irawan Surjono tewas ditembak Nazi dikala berusaha melarikan diri dari razia. Penangkapan Soendaroe berawal dari tertangkapnya Stijntje "Stennie" Gret, kekasih Djajeng Pratomo di Rotterdam. Polisi politik Nazi (Sicherheitsdienst) pun mengetahui alamat Djajeng Pratomo di Den Haag. “Tanggal 18 Januari 1943 Sicherheitsdienst melancarkan penggerebekan. Djajeng dan teman sekamarnya, Moen Soendaroe ditahan,” tulis Harry A. Poeze dalam Di Negeri Penjajah. Djajeng kuliah kedokteran sedangkan Soendaroe studi di Sekolah Tinggi Tekstil di Enschede semenjak tahun 1939. Dalam penggeledahan ditemukan sejumlah majalah ilegal. Bukti ini menjadi alasan besar lengan berkuasa untuk menahan kedua mahasiswa itu. Dua orang buruh Indonesia, Kajat dan Hamid, yang sedang bertamu juga ikut ditahan. Kedua buruh yang tak tahu apa-apa itu lalu dilepaskan. Meskipun menjalani interogasi yang usang dan berat, Djajeng dan Soendaroe tak mengungkapkan apapun wacana kegiatannya dan Perhimpunan Indonesia. Mereka lalu dimasukkan ke Kamp Vught di Belanda. Pada Maret 1943, Djajeng lewat kurir ilegal, sanggup menyampaikan informasi wacana interogasi kepada kawan-kawannya di Perhimpunan Indonesia. Kegiatan Perhimpunan Indonesia di Rotterdam dan Den Haag ditangguhkan. Para pemimpinnya bersembunyi. Djajeng berhasil menenangkan mereka dengan menyatakan bahwa orang Jerman tak tahu apapun wacana aktivitas Perhimpunan Indonesia. Djajeng dan adiknya, Gondo Pratomo yang mencar ilmu di Sekolah Tinggi Dagang, lalu dikirim ke Kamp Dachau; Stennie ke Kamp Ravenbruck, dan Soendaroe ke Kamp Neuengamme. “Djajeng Pratomo berhasil bertahan hidup di Dachau dan bebas dari sana, sedang Moen Soendaroe meninggal di Neuengamme,” tulis Poeze. Kamp Neuengamme merupakan pecahan dari jaringan kamp konsentrasi Nazi, yang terdiri dari kamp utama dan lebih dari 85 subkamp. Didirikan pada 1938 di erat Desa Neuengamme, Bergedorf, Hamburg, Kamp Neuengamme menjadi kamp konsentrasi terbesar di Jerman Barat Laut. Lebih dari 100.000 tahanan di kamp utama Neuengamme dan subkamp, 24 subkamp di antaranya untuk tahanan perempuan. Korban tewas yang terverifikasi ialah 42.900: 14.000 di kamp utama Neuengamme, 12.800 di subkamp, dan 16.100 alasannya ialah pemboman selama minggu-minggu terakhir Perang Dunia II. Data kematian Soendaru tercatat di kz-gedenkstaette-neuengamme.de. Disebutkan nomor tahanannya 59167, lahir di Surabaya pada 17 Maret 1919, dan meninggal di kamp utama Neuengamme pada 22 Januari 1945. Di Dachau, Djajeng melihat tumpukan mayit setiap hari. Dia bekerja paksa di pabrik pesawat terbang Messerschmitt. Setiap hari beliau juga menyaksikan orang digantung. Jika ada peluang, beliau mencoba menyelamatkan tawanan. Di Kamp Ravenbruck, Stennie berusaha menyelamatkan tahanan wanita dengan mencat hitam rambut mereka biar tampak muda. Sebab tahanan jompo akan dibinasakan. Djajeng, Gondo, dan Stennie sanggup bertahan dari penderitaan di kamp konsentrasi hingga dibebaskan Sekutu. Djajeng dan Stennie gres bertemu kembali pada September 1945. Mereka menikah pada Februari 1946. Stennie meninggal pada 2010 sedangkan Djajeng meninggal di usia 104 tahun pada 2018. |
KASUS Agni dan Universitas Gadjah Mada yang berakhir “damai” juga kasus Baiq Nuril yang berakhir pemenjaraan dengan jerat UU ITE menambah panjang formasi kasus kekerasan secual di tanah air. Mayoritas kasus itu berakhir menyedihkan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam laporannya menyebutkan, pada 2018 ada 7.238 kasus kekerasan secual terhadap perempuan. Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan yang dihimpun dari aneka macam layanan aduan, menununjukkan jumlah kekerasan secual pada 2017 mencapai 384.446 laporan. Aduan dari para korban yang pribadi masuk ke Komnas Perempuan mencapai 1.301 laporan. Angka-angka tersebut gres meliputi kekerasan secual yang dilaporkan. Padahal, keberanian korban untuk melaporkan kasus yang mereka alami masih rendah.
Minimnya keberanian korban melaporkan kasus yang mereka alami disebabkan terutama oleh masih kuatnya cara pandang bahwa perkosaan merupakan serangan terhadap budbahasa (asusila). Akibatnya, masyarakat malah mewaspadai dan menyalahkan korban. Pertanyaan-pertanyaan seputar pakaian korban, lokasi, dan waktu insiden seringkali malah menyudutkan korban alih-alih mengadvokasi. Padahal, kekerasan secual, mertabat, dan harga diri seseorang bukan semata urusan sopan santun.
Banyaknya kasus kekerasan secual ini menciptakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan s3kual (RUU PKS) penting untuk segera disahkan. “Hukum Indonesia hanya mengakomodasi kasus perkosaan dengan bukti kekerasan fisik pada badan perempuan,” kata Masruchah, komisioner Komnas Perempuan, pada Historia.
RUU Penghapusan Kekerasan s3kual dibentuk degan perspektif keadilan untuk korban dan akan mengatur 15 jenis tindak pidana kekerasan secual. Antara lain, kontrol, intimidasi, eksploitasi, penyiksaan secual, dan pemaksaan aborsi. RUU juga menjabarkan mengenai hak korban atas perlindungan, penanganan, dan pemulihan.
Ide ihwal pentingnya payung aturan PKS bermula dari tingginya angka kekerasan secual sepanjang 2001-2011. Sepanjang dekade tersebut, 25 persen kasus kekersan terhadap wanita yakni kekerasan secual. Setiap hari setidaknya 35 wanita jadi korban kekerasan secual. Artinya, setiap jam ada wanita yang menjadi korban kekerasan secual hingga Komnas Perempuan menyebut Indonesia darurat kekerasan secual.
“Itu gres yang lapor. Banyak yang tidak lapor lantaran intimidasi oleh pelaku dan masyarakat,” kata Masruchah.
Pada 2012, Komnas Perempuan meneliti jenis-jenis kekerasan secual. Setahun sesudah itu KP mulai mengusulkan pembentukan payung aturan untuk menangani kasus kekerasan secual. Tiga tahun menunggu, Komnas Perempuan mendorong dewan perwakilan rakyat untuk memasukkan RUU PKS dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas).
Proses pembahasan prolegnas dimulai pada awal 2015. Perwakilan dari Komnas Perempuan lalu menyerahkan naskah akademis untuk pertimbangan rapat Badan Legislasi Nasional pada pertengahan 2016. Setahun kemudian, Presiden Joko Widodo mengeluarkan perintah koordinasi aneka macam kementerian terkait RUU PKS.
“DPR sendiri menunjuk Komisi VIII sebagai panitia kerja (panja) gres pada awal 2018. Dan sejauh ini panja gres hingga Rapat Dengar Pendapat Umum, semacam konsultasi dengan para pakar, termasuk ormas-ormas besar di Indonesia,” kata Masruchah.
RUU PKS sanggup menambal produk aturan yang sudah ada, ibarat kitab undang-undang hukum pidana yang hanya meliputi perkosaan dan pencabulan. Ada juga UU No. 7 th. 1984 ihwal pembatalan diskriminasi terhadap perempuan.
UU ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut penandatanganan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention On The Elimination of All Forms Discrimination Against Women, CEDAW) pada 1981. Penandatanganan CEDAW bermula dari perjuangan feminis negara dunia pertama yang berhasil memasukkan dekade wanita (1975-1985) dalam agenda PBB. Menyusul lalu Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination of All Forms Discrimination Against Women, CEDAW) keluar pada 1979.
Deklarasi ini dibahas dalam Konferensi Dekade Perempuan PBB di Kopenhagen pada 29 Juli 1980. Indonesia setuju untuk berpartisipasi dalam usaha-usaha internasional menghapus diskriminasi terhadap wanita dari bermacam-macam spektrum, salah satunya kekerasan secual.
Meski demikian, lantaran belum ada payung aturan yang spesifik mengatur ihwal kekerasan secual, wanita belum kunjung lepas dari jerat sial yang sulit diurai. Kasus Agni dan Baiq Nuril belum memberi hasil yang memihak korban. Sementara, payung aturan yang dinanti masih alot dibahas. “Pembahasan akan dimulai lagi sesudah pileg. Ditargetkan disahkan pada Agustus 2019,” kata Masruchah.